Penangkapan Aktivis Medsos Dikritisi Pengamat Kepolisian
Penangkapan terhadap aktivis media sosial Palti Hutabarat.-Foto : Dok. DISWAY.ID -
BACA JUGA:Kapolres Perintahkan Kapolsek Siaga Selama Banjir
“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Imbasnya, lanjut Bambang, masyarakat bisa membandingkan tindakan aparat yang tidak sama pada kasus surat pakta integritas yang diduga dikeluarkan bekas Kabinda Papua Barat untuk mendukung salah satu paslon.
Padahal, bukti pakta integritas yang dibuat mantan Kabinda Papua Barat malah berujung dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan Palti Hutabarat pada Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Sejarah dan Cara Buat Burgo Khas Palembang
Palti ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya.
Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi tadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. "Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.(*)