Iuran ASN Muba Terkendala Sistem Gaji Gross

Pj. Sekda Muba - Dr. H. Safarudin, M.Si-FOTO : Dok. Pemkab Muba-

SEKAYU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat mencari solusi atas kendala penarikan Iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Setoran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terdampak perubahan sistem penggajian menjadi gross dan implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia.

Hal ini mengemuka dalam acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Pembayaran Iuran tersebut dengan Aplikasi SIPD RI dan Bank Sumsel Babel selaku Pemegang Kas Daerah, yang dilaksanakan di Auditorium Pemkab Muba, Senin 15 Desember 2025.

Dalam laporannya, Ketua Pelaksana, Musni Wijaya, menyampaikan bahwa sejak berlakunya SIKD online dan sistem gaji gross, seluruh gaji kotor ASN ditransfer penuh ke masing-masing ASN tanpa melalui pemotongan iuran terlebih dahulu. Kondisi ini telah menyebabkan kesulitan dalam pengumpulan iuran Korpri, PGRI, dan Setoran Baznas sejak bulan November dan Desember 2025.

“Kami Korpri, PGRI, dan Baznas berupaya untuk mencari solusi. Kiranya potongan iuran-iuran seperti ini tetap bisa, kami mohon bantuan dari Bank Sumsel Babel. Tentunya nanti melalui bendahara gaji yang akan memotong iuran-iuran tersebut,” ujar Musni Wijaya, menekankan bahwa kegiatan organisasi, termasuk pemberian santunan bagi anggota yang pensiun atau meninggal, harus tetap berjalan.

 

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani antara Korpri, PGRI, dan Baznas dengan Bapak Bupati pada peringatan HUT Korpri dan PGRI sebelumnya. 

Ia berharap mekanisme pemotongan iuran dapat kembali seperti semula dengan dukungan Bank Sumsel Babel dan seluruh Bendahara Gaji.

Bupati Muba H.M. Toha Tohet S. H diwakili Pj. Sekretaris Daerah Muba, Dr. H. Safarudin, M.Si, , secara resmi membuka acara sosialisasi ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keberadaan Korpri, PGRI, dan Baznas dalam meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan kepedulian sosial ASN di Muba.

“Pada tahun sebelumnya dilakukan pemotongan langsung dari penghasilan ASN melalui Bank Sumsel Babel. Namun, dengan adanya perubahan sistem penggajian menjadi sistem gross, maka iuran ini tidak dapat lagi dipotong secara langsung oleh Bank Sumsel Babel,” jelas Safarudin.

 

Untuk mengatasi kendala ini, tujuan utama sosialisasi adalah menjelaskan mekanisme penarikan iuran dan setoran pasca perubahan sistem penggajian ASN, yakni melalui Bendahara Gaji di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Pj. Sekda berharap mekanisme ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Bendahara Gaji, dan Bendahara Pengeluaran agar penarikan iuran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami juga berharap Bank Sumsel Babel dapat memberikan dukungan teknis dan fasilitas yang memadai untuk kelancaran mekanisme ini,” tutur Safarudin, seraya mengajak seluruh pihak mendukung upaya ini demi meningkatkan kesejahteraan dan kepedulian sosial ASN di Muba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan