Alhamdulillah, Upah Minimum Sumsel 2026 Naik
Perwakilan serikat pekerja, pengusaha, Disnaker, biro hukum, Disperindag, hingga akademisi ikut rapat menetapkan UMP Sumsel 2026, Kamis 18 Desember 2025-Foto: Dok. SUMEKS-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 akhirnya mengerucut.
Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel menyepakati secara bulat penyesuaian UMP sebesar 7,10 persen.
Keputusan tersebut kini tinggal menunggu pengesahan melalui penandatanganan Gubernur Sumatera Selatan sebelum diumumkan secara resmi.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Cecep Wahyudin, SP, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah final dan tidak berpotensi berubah.
BACA JUGA:Resmi, Bupati Muratara Devi Suhartoni jadi Ketua DPD PDIP Provinsi Sumsel
BACA JUGA:CSR Bank Sumsel Babel Bantu Rehab 9 RTLH di Lubuk Linggau
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat dalam Dewan Pengupahan telah menyatakan persetujuan penuh. “Kesepakatan ini sudah disahkan secara forum. Setelah ditandatangani gubernur, tidak ada lagi perubahan. Sepanjang sejarah, keputusan yang telah disepakati tidak pernah dianulir,” jelas Cecep dilansir dari sumateraekspres.id, Jumat 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pembahasan penetapan UMP dilakukan secara intensif sejak Kamis 18 Desember 2025. Rapat dimulai pukul 08.00 WIB dan menghasilkan kesepakatan sekitar pukul 14.00 WIB, dilanjutkan dengan proses administrasi hingga sore hari.
“Forum sah karena kuorum terpenuhi. Dari 13 unsur, lebih dari 10 hadir dan menyetujui. Unsurnya lengkap, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, Disnaker, biro hukum, Disperindag, hingga akademisi,” jelasnya.
Hasil rapat menetapkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963, atau meningkat Rp261.391 dibandingkan tahun sebelumnya
BACA JUGA:Fokus Sport Center dan Cabor Outdoor Menuju Porprov Sumsel 2027, Begini Solusinya?
BACA JUGA:Ini Himbauan Gubernur untuk BPBD Kabupaten Kota se- Sumsel
Penentuan tersebut merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan penggunaan nilai alfa tujuh sebagai dasar perhitungan.
“Seluruh mekanisme sudah sesuai regulasi. Tidak ada ruang tawar-menawar di luar aturan,” tegas Cecep.