UMP Sumsel Rp 3,9 Juta, ini Penjelasan Gubernur Herman Deru

Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara resmi mengesahkan UMP Sumsel Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen --

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 yang mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen. 

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. 

Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.

BACA JUGA:Terbaru, ini Daftar Pejabat Polda Sumsel dan Kasatwil yang Dimutasi, Termasuk Sejumlah Kapolres

BACA JUGA:BMKG : Wilayah Sumsel Didominasi Potensi Bencana Banjir dan Angin Kencang

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," jelas Gubernur Herman Deru.

Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

* Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp 4.116.123

* Pertambangan dan Penggalian Rp 4.167.115

* Industri Pengolahan Rp 4.114.298

* Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Rp 4.143.870

* Sektor Konstruksi Rp 4.130.071

* Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rp 4.110.356

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan