Gubernur Sumsel : Nataru Tak Semua ASN Work From Anywhere

Gubernur Sumsel - Dr H Herman Deru --

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - 29-31 Desember 2025, Pemerintah Pusat secara resmi menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Namun, untuk dilingkungan Pemprov Sumsel kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan. 

Seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru yang menilai penerapan WFA bagi ASN ini melihat kebutuhannya terlebih dahulu, dan tidak harus dilakukan semua.

BACA JUGA:Hari Guru Nasional 2025: Gubernur Sumsel Menyoroti Fenomena Guru yang Kerap Mendapat Tekanan

BACA JUGA:Gubernur Sumsel : PPPK Paruh Waktu Kalian Tidak Kalah Handal dengan PNS

"Kalau pelayanan harus langsung tidak dapat WFA, kita lihat dulu institusi/OPD mana yang bisa dilakukan WFA,” sebut Deru Kamis 25 Desember 2025.

Menurut Deru, dengan ketentuan dan syarat utama WFA itu sendiri, yang mana WFA hanya berlaku untuk unit kerja yang tugasnya dapat dilakukan secara daring.

Di antaranya perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis, sementara untuk layanan publik esensial dan sektor kritis seperti kesehatan (RSUD/Puskesmas), keamanan (Satpol PP/Damkar), dan perhubungan tetap diwajibkan 100 persen WFO.

“Tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi akhir tahun, mengurai kepadatan mobilitas masyarakat pasca-libur Natal serta menjaga keseimbangan produktivitas pemerintahan,” bebernya.

Sementara itu, keputusan final mengenai persentase pegawai yang diperbolehkan WFA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan