Jangan Tunggu Sakit Baru Cek, Minimal ke Dokter Gigi 2 Kali Setahun

Pemeriksaan gigi dan mulut perlu rutin dilakukan setidaknya 2 kali setahun-Foto: Detik Health -

KORANLINGGAUPOS.ID - Tak sedikit orang beranggapan bahwa mereka hanya perlu ke dokter gigi pada saat sedang mengalami keluhan pada gigi dan mulut. 

Padahal, pemeriksaan gigi dan mulut perlu rutin dilakukan setidaknya 2 kali setahun meski tidak ada keluhan atau gangguan pada gigi dan mulut yang dirasakan.

Beberapa masalah kesehatan atau keluhan seputar gigi dan mulut yang dapat ditangani seorang dokter gigi umum seperti sakit gigi, gigi berlubang, gigi copot, infeksi gigi dan gusi, bau mulut dan lain sebagainya.

Dalam menentukan langkah penanganan dokter gigi dapat memberikan pengobatan dan sejumlah tindakan medis pada gigi. 

BACA JUGA:Anak Didik TK Baitul A’la Antusias Sambut Sikat Gigi Massal, Peringatan Hari Kesehatan Gigi Nasional 2025

BACA JUGA:PDGI Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara Gelar Sikat Gigi Massal Kolaborasi Bersama GOW Lubuk Linggau

Namun untuk kasus tertentu yang membutuhkan penanganan khusus, dokter gigi mungkin akan merujuk pasien ke dokter gigi spesialis untuk mengatasi kasus-kasus tertentu sesuai bidang spesialisasinya.

 Pada anak usia 6 bulan sampai 1 tahun, pemeriksaan gigi harus sudah dilakukan sejak gigi pertamanya muncul. Lalu untuk anak di atas satu tahun hingga remaja, pemeriksaan gigi perlu dilakukan secara rutin setidaknya setiap 6 bulan sekali.

Sementara bagi orang dewasa, frekuensi pemeriksaan ditentukan sesuai kondisi gigi. Namun rata-rata orang dewasa melakukan pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali.

Pemeriksaan gigi juga perlu segera dilakukan jika terdapat gejala atau gangguan pada gigi, gusi, dan mulut .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan