Oknum Perawat Digerebek Polisi Musi Rawas, Kasusnya Mencengangkan

Tersangka Yudiansyah (42) dan Muhammad Afthorsus (35) diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Senin 22 Januari 2024.-Foto: Dokumen Polres Mura -

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika keduanya diancam minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800juta.  Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan