Oknum Perawat Digerebek Polisi Musi Rawas, Kasusnya Mencengangkan
Editor: SULIS
|
Senin , 22 Jan 2024 - 20:41
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/2bd663163ab9a9e1be2dc1b45a3ace20.jpg)
Tersangka Yudiansyah (42) dan Muhammad Afthorsus (35) diamankan Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Senin 22 Januari 2024.-Foto: Dokumen Polres Mura -
AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika keduanya diancam minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800juta. Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut. (adi)