Sekda Musi Rawas Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai KDMP

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin, memimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) di Ruang Rapat Bina Praja Setda Kabupaten Musi Rawas, Jumat (2/1/2026). -Foto :Diskominfotiksan Kabupaten Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin mengungkapkan saat ini masih ada sejumlah desa di Musi Rawas (Mura) yang belum menyediakan lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Hal ini diungkapkan Sekda, pada saat  memimpin Rapat Percepatan Pembangunan Gerai KDMP Jumat, 2 Januari 2026, di Ruang Rapat Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran Danramil dan para camat se-Kabupaten Musi Rawas.

Sekda menegaskan, rapat tersebut bertujuan menghimpun informasi dan mengevaluasi progres pembangunan Gerai KDMP, baik dari sisi pembangunan fisik maupun pengadaan lahan.

 

“Rapat ini kita minta informasi terkait progres, baik pembangunan maupun pengadaan lahan Gerai KDMP, terutama yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” ungkap Sekda.

Untuk itu, pihaknya meminta para camat agar mengundang kepala desa guna menyampaikan laporan terkait progres pengadaan lahan di masing-masing desa.

Menurutnya, tidak semua desa memiliki aset lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan koperasi. Selain itu, ada juga sejumlah desa juga terdapat aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, seperti aset Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun dinas lainnya yang nantinya bisa di gunakan desa untuk pembangunan KDMP jika memang desa tersebut tidak memiliki aset untuk di bangun KDMP.

“Kami minta camat dan kepala desa menyampaikan serta melaporkan aset desa yang bisa digunakan, maupun aset kabupaten yang berada di desa dan belum dimanfaatkan, untuk diajukan sebagai lokasi kantor atau kegiatan Koperasi Merah Putih,” jelasnya.

 

Sekda menegaskan, apabila lahan yang akan digunakan merupakan aset milik Pemkab, maka harus melalui proses dan prosedur yang berlaku, termasuk mekanisme pelepasan maupun peralihan aset sesuai ketentuan.

“Kalau aset Pemkab, tentu ada proses dan prosedurnya. Namun yang penting, ajukan dulu. Nanti akan kita bahas di tingkat kabupaten,” tegasnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa ada beberapa lahan desa yang secara kondisi tidak memungkinkan untuk digunakan, seperti berada di wilayah jurang atau rawa-rawa. Kondisi ini menjadi salah satu kendala dalam percepatan pembangunan Gerai KDMP di sejumlah desa.

Sekda juga membuka peluang pemanfaatan lahan milik pihak ketiga, termasuk perusahaan yang berdomisili di wilayah desa, apabila memungkinkan dan sesuai ketentuan. Ia meminta agar seluruh potensi yang ada dapat dilaporkan ke pemerintah kabupaten untuk kemudian dibahas bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan