Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Kadisdikbud Lubuk Linggau: Guru Sertifikasi atau Tidak Digaji Sama
PPPK Paruh Waktu Lubuk Linggau dikumpulkan di Gedung Guru untuk mendapatkan pengarahan dari Kepala Disdikbud Lubuk Linggau dan Ketua PGRI Lubuk Linggau Jumat 30 Desember 2025.-Foto: Disdikbud Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID-Kabar gembira untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yang kini sudah menyandang status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Kalau tidak salah guru dan tendik PPPK Paruh Waktu ada 561 orang. InsyaAllah gaji mereka akan segera cair," jelas Kepala Dina Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuk Linggau Firdaus Abky saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 2 Januari 2025.
Firdaus menyebut, pihaknya belum cek ke bendahara gaji. Namun ia memastikan gaji PPPK Paruh Waktu untuk guru dan tendik yang biasanya digaji dengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bersumber dari APBN, mulai Januari 2026 akan digaji melalui APBD Kota Lubuk Linggau.
"Sistem gajinya by transfer. Nominalnya sesuai ketetapan dan kemampuan daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu Muratara, Tak Ditambah Maupun Dikurang
BACA JUGA:Tentang Gaji PPPK Paruh Waktu, ini Penjelasan Badan Anggaran DPRD Musi Rawas
Bagaimana dengan gaji guru sertifikasi dan non sertifikasi?
Firdaus menjelaskan, dulu saat masih statusnya honorer atau non ASN, guru sertifikasi dapat tunjangan Rp 2 juta dari APBN.
"Namun sekarang kan mereka statusnya sudah ASN PPPK Paruh Waktu. Jadi apakah mereka masih terima Rp 2 juta atau tidak, kami belum dapat juknis terbaru," jelasnya.
Bisa saja, kata Firdaus, umpama guru sertifikasi PPPK Paruh Waktu ini menerima gaji Rp 1,4 juta per bulan, karena sudah ASN mengikuti ketentuan ASN jadi akan terima Rp 1,4 juta TPG per bulan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lubuk Linggau Tembus Rp 1,4 Juta Per Orang, Juknis Masih Dievaluasi
BACA JUGA:Demi Menggaji PPPK Paruh Waktu, TPP Pegawai Musi Rawas Dipangkas 30%
"Namun, sampai saat ini kami belum dapat juknis terbaru. Karena kalau guru ASN sertifikasi gajinya satu kali gaji per bulan. Diterimanya 3 bulan sekali. Dan sedang diwacanakan Kemendikdasmen RI pencairan TPG sebulan sekali," jelasnya.
Firdaus mengungkapkan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima guru sertifikasi itu beda dengan gaji.