Laporan Dugaan Pembengkakan Dana BOS ke Inspektorat Diduga Picu Penganiayaan Guru PNS

Korban penganiayaan Yuli Mirza, membeberkan adanya tuduhan dari Terdakwa Suretno terkait laporan dugaan pembengkakan Dana BOS usai mengikuti sidang, Selasa 6 Januari 2026. -Foto: SUMEKS.DISWAY.ID-

KORANLINGGAUPOS.ID-Fakta mengejutkan, terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan sesama tenaga pendidik.

Korban penganiayaan Yuli Mirza, membeberkan adanya tuduhan dari Terdakwa Suretno terkait laporan dugaan pembengkakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Inspektorat, yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan tersebut.

Pengungkapan itu disampaikan Yuli Mirza, saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. 

Di hadapan majelis hakim, Yuli mengungkapkan bahwa terdakwa Suretno secara tiba-tiba meluapkan emosi kepadanya karena cekcok dengan saksi Yudha, tidak hanya dengan kata-kata kasar, tetapi juga disertai tindakan penganiayaan fisik. 

BACA JUGA:Disdik Musi Rawas Sosialisasikan BOS 2026 : Guru Honor yang Sudah Sertifikasi Tak Bisa Digaji Pakai Dana BOS

BACA JUGA:Oknum Operator Dana BOS Aniaya Guru, Begini Kronologi Lengkapnya

Menurut Yuli, peristiwa bermula ketika dirinya dituduh oleh terdakwa telah melaporkan adanya dugaan pembengkakan dana BOS di SMA Negeri 16 Palembang kepada pihak Inspektorat.

Tuduhan tersebut, kata Yuli, disampaikan terdakwa dengan nada emosi yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

Dilansir dari SUMEKS.DISWAY.ID, hal tersebut terkuak saat hakim anggota Masriati SH MH menggali keterangan lebih dalam, terkait adanya laporan Inspektorat mengenai dugaan pembengkakan dana BOS di sekolah tersebut. 

Dalam persidangan, disebutkan nilai pembengkakan dana BOS mencapai Rp500 juta.

BACA JUGA:Inspektorat dan Polres Lubuk Linggau Sudah Tindak Lanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kejari Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Lubuk Linggau, Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat

Ditemui usai persidangan, Yuli Mirza membenarkan bahwa terdakwa Suretno, yang juga menjabat sebagai Bendahara BOS, memang telah diperiksa oleh pihak Inspektorat terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023.

"Dana BOS itu tahun 2022 sampai 2023, dan memang sudah diperiksa pihak Inspektorat. Hasilnya ada pembengkakan dana sebesar Rp500 juta di SMA Negeri 16 Palembang,” ungkap Yuli dikutip dari sumeks.disway.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan