Catat ini 10 Syarat jadi Kepala Sekolah Tahun 2026, PPPK Punya Peluang
Sunardi, M.Pd - Korwas Disdik Provinsi Sumsel - Foto : Dok. Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagian SD, SMP dan SMA di Kota Lubuk Linggau dipimpin Plt Kepala Sekolah. Bahkan sepanjang tahun 2025 nyaris nihil pelantikan kepala sekolah.
"Jadi untuk kepala sekolah saat ini, Kepala Daerah sifatnya ikut aturat pusat. Dalam hal ini Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah," jelas Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Sunardi, M.Pdsaat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 6 Januari 2026.
Pada Permendikdasmen itu, Pasal 5 Penyiapan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah
b. Seleksi bakal calon Kepala Sekolah
c. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Ingin Pindah Tugas, ini Kata Bupati Muratara
BACA JUGA:Kapan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Pertama, ini Penjelasan BPKAD Lubuk Linggau
Kemudian pada Pasal 7 bakal calon Kepala Sekolah memiliki syarat, anatra lain:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir.
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.