Pemkot Mulai Razia Angkutan Batu Bara Malam ini, Wali Kota Lubuk Linggau Tegas Larang Angkutan Batu Bara
Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu 7 Januari 2026-Foto : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat tegas melarang angkutan batu bara untuk melintas di jalan umum di Kota Lubuk Linggau. Sebagai bentuk ketegasannya, Wali Kota menegaskan akan segera melaksanakan razia angkutan batu bara malam ini.
Penegasan ini ia sampaikan, saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuk Linggau, Rabu 7 Januari 2026.
Dikutip dari Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau Wako menegaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kerusakan jalan dan infrastruktur akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi batas over dimensi dan overload.
BACA JUGA:LAKI P45 Desak Pemkot Lubuk Linggau Tegas soal Angkutan Batu Bara
“Sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau memang masih berstatus jalan nasional. Namun, sesuai instruksi gubernur, hal ini tetap harus kita tindak lanjuti. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar-dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum, melainkan wajib melalui jalan khusus yang telah ditetapkan. Sebagai langkah konkret, malam nanti akan dimulai razia terpadu, serta direncanakan pendirian pos terpadu kedepannya di perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara.
“Mari kita bersama-sama melakukan razia mulai malam ini dan seterusnya. Libatkan juga rekan-rekan media dan OKP agar mereka memahami langsung situasi di lapangan. Untuk malam ini, titik kumpul direncanakan di kawasan TOM,” tegasnya.
"Kita lakukan razia selama 3 hari kedepan untuk memberikan imbauan terlebih dahulu, apabila lewat 3 hari masih melanggar akan ditindak tegas," tegasnya.
BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2026, Truk Batu Bara Tak Lagi Boleh Melintas Jalan Umum Musi Banyuasin
BACA JUGA:Bupati HM Toha : 1 Januari 2026 Truk Batu Bara Dilarang Melintasi Jalan Umum Muba
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan menegaskan angkutan batu bara harus dihentikan karena tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri serta Subdenpom untuk melakukan razia, terutama pada malam hari.