Rangkap Jabatan jadi PPPK Paruh Waktu, Kades di Musi Rawas Akhirnya Mengundurkan Diri
Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin.-Foto: Linggau Pos.-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 23 Desember 2025 Desti Lasmita yang merupakan Kepala Desa (Kades) mengikuti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang dilakukan Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud.
Desti Lasmita menjabat Kades Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas sejak terpilih dalam Pilkades 2023 untuk menjabat Periode 2023-2029.
Sementara sejak 23 Desember 2025, Desti bukan hanya kades, namun statusnya juga sebagai PPPK Paruh Waktu Bidan Desa di wilayah kerja Puskesmas Sungai Bunut.
Camat BTS Ulu Marzuki Rabu 7 Januari 2026 mengatakan pada 31 Desember 2025 Desti Lasmita telah mendatangi Kantor Camat BTS untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Kades.
BACA JUGA:Catat ini 10 Syarat jadi Kepala Sekolah Tahun 2026, PPPK Punya Peluang
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Ingin Pindah Tugas, ini Kata Bupati Muratara
Marzuki meminta Desti berpikir ulang karena masa jabatan kades masih panjang dan saat itu SK PPPK Paruh Waktu juga belum keluar.
Namun, ternyata Desti Lasmita menyampaikan keputusan untuk mengundurkan diri sebagai Kades Mekar Jaya dan memilih menjadi PPP PW sebagai bidan desa.
Rabu 7 Januari 2026, Camat meminta agar Desti menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis sebagai Kades kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPMD Musi Rawas.
Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin membenarkan, Desti Lasmita sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kades Mekar Jaya.
BACA JUGA:SK PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Agunan Pinjaman Bank? Ini Penjelasannya
"Untuk Pj Kades Mekar Jaya secepatnya akan kami tunjuk. Jadi bagi aparatur desa yang menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu wajib memilih salah satu profesi yang akan ditekuni. Dan membuat pengunduran diri dari salah satunya," terang Ali Sadikin.
Saat ditanya apakah jabatan Kades tak terdeteksi oleh BKPSDM Musi Rawas saat ferivikasi calon PPPK Paruh Waktu?