Sepanjang 2025, Disnaker Musi Rawas Catat 55 CPMI Terdaftar

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, Hj. Rusana Mulawati, S.IP., M.Si - Foto Mukmin Hidayat-

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas mencatat, sebanyak 55 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terdaftar secara resmi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 orang merupakan perempuan dan 4 orang laki-laki.

Data itu disampaikan Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, Hj. Rusana Mulawati, S.IP., M.Si melalui Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kerja, dan Transmigrasi (Penta), Christiandi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Januari 2025.

Christiandi menjelaskan, mayoritas CPMI asal Musi Rawas bekerja di sektor nonformal, seperti asisten rumah tangga, penjaga lansia, dan baby sitter. Proses pendaftaran CPMI sendiri gratis tanpa pungutan biaya.

“Yang paling banyak perempuan, dan tujuan negara paling banyak Malaysia, Taiwan, dan Singapura,” jelasnya.

 

Berdasarkan data Disnakertrans, tiga kecamatan penyumbang CPMI terbanyak yakni Kecamatan Megang Sakti sebanyak 15 orang, Kecamatan Sumber Harta 7 orang, dan Kecamatan Muara Kelingi 6 orang.

Untuk menjadi CPMI, syarat utama yang harus dipenuhi adalah sehat jasmani dan rohani serta mendapat izin dari keluarga inti, seperti suami atau istri, orang tua, saudara kandung, atau anak.

“Karena pekerja migran ini mayoritas di sektor nonformal, tidak ada syarat ijazah pendidikan formal. Namun mereka wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah mengikuti pelatihan, CPMI akan mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat tersebut menjadi syarat utama untuk dapat diberangkatkan ke negara tujuan.

Sebelum berangkat, CPMI akan ditampung di penampungan untuk mengikuti pelatihan dan karantina. Masa penampungan ini dibatasi maksimal tiga bulan. Jika lebih dari itu belum diberangkatkan, maka CPMI harus mengganti agen atau perusahaan penyalur.

 

“Tidak boleh sampai tujuh atau delapan bulan. Maksimal tiga bulan harus sudah berangkat,” tegas Christiandi.

Selama masa pelatihan dan penampungan, seluruh kebutuhan CPMI seperti makan dan minum ditanggung sepenuhnya. Untuk negara Malaysia, sistemnya zero cost atau tanpa pemotongan gaji. Namun gaji di Malaysia relatif lebih kecil, sekitar Rp6 juta per bulan.

Sementara untuk negara lain seperti Taiwan, gaji CPMI berkisar antara Rp10 juta hingga Rp12 juta per bulan. Namun setelah menerima gaji, akan ada pemotongan selama sekitar enam hingga tujuh bulan untuk biaya penampungan, pelatihan, makan minum, transportasi, serta pengurusan visa dan paspor tergantung kontraknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan