Program Santunan Kematian di Musi Rawas Lanjut, 474 Keluarga yang Belum Terima, Bakal Terima Tahun Ini
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas. Di tahun 2025 kemarin, sebanyak 474 penerima santunan kematian di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum terima santunan. Hal ini lantaran terbatasnya anggaran- Foto : MUSLIMIN-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Di tahun 2025 kemarin, sebanyak 474 penerima santunan kematian di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum terima santunan. Hal ini lantaran terbatasnya anggaran.
Namun kabar baiknya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mura, Muhammad Rozak. SE melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi., S.IP memastikan santunan akan dicairkan di tahun ini.
Yusi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 untuk program santunan kematian masuk usulan sebanyak 2.702 berkas yang diajukan ahli waris,dan sebanyak 2.228 santunan kematian sudah mereka salurkan. Namun karena keterbatasan anggaran, tersisa 474 ahli waris belum bisa terima santunan kematian.
Kepastian tersebut disampaikannya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 8 Januari 2026.
"Untuk 474 yang belum terima santunan akan kita cairkan ditahun ini," tegasnya.
Yusi Anedi juga memastikan, untuk nominal santunan yang akan mereka terima tidak berubah, tetap Rp 3.000.000, karena untuk mereka masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama.
“Sementara untuk berkas pengajuan di tahun 2026, nominal santunan kematian sudah berubah dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 1.000.000 . Perubahan ini terpaksa dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah Pusat yang juga berdampak pada alokasi anggaran ke Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Tahun ini ungkapnya, pihaknya mengajukan anggaran untuk 2.000. jiwa, untuk proses pelayanan santunan kematiannya itu masyarakat bisa dilakukan di Kantor Dinas Sosial dan bisa juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Musi Rawas.
Untuk persyaratannya itu tidak berubah diantaranya administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan akta kematian. Selain itu perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santunan kematian karena akte kematian. Memiliki masa berlaku 3 bulan sejak diterbitkan.
Jika akte kematian sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya. Untuk itu jangan terlambat. Kemudian tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian seperti warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santunan kematian.