Pelaku Nikah Siri Bakal Dipidana, IKADI Lubuk Linggau: KUHP Baru Perkuat Berlakunya Syariat Islam di Indonesia
Ketua IKADI Lubuk Linggau Ustadz Raji, M.Pd - Foto: Dok. Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Angka penikahan yang tidak tercatat di negara atau nikah siri masih tinggi. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Abu Rokhmad mengungkapkan, pada tahun 2025 ada 1,5 juta pasangan yang menikah dan tercatat.
Hanya saja, jumlah pernikahan yang tak tercatat alias siri ada puluhan kali lipat. Sekitar 34,6 juta pasangan yang menikah namun siri.
Memang, kata Abu Rokhmad, nikah siri sah secara agama, tapi tak tercatat di bumi, maka anak istri tak terlindungi secara hukum.
Kemenag ingin, generasi muda khususnya lakukanlah pernikahan yang tak hanya tercatat di langit, namun juga di bummi.
Salah satu solusi untuk kasus diatas, adalah pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia karena secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
Pemberlakuan KUHP baru berpotensi membuat praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum berujung pidana, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.