Larangan AngkutanBatu Bara Melintas, Dishub Musi Rawas Pasang Spanduk

Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas saat memasang spanduk larangan truk pengangkut batu bara melintas di wilayah Kabupaten Musi Rawas-Foto Dishub Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Larangan truk pengangkut batu bara melintas di jalan wilayah Provinsi Sumatera Selatan mulai ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Terhitung sejak 1 Januari 2026, Pemkab Musi Rawas telah memasang spanduk imbauan larangan truk batu bara melintas di wilayahnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Bernidho, S.H., M.M., melalui Kepala Bidang Angkutan Darat, Pangidoan S., menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten untuk melakukan razia terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas.

“Untuk razia, kami masih menunggu arahan dari Pemkab. Namun, upaya awal sudah kita lakukan dengan memberikan imbauan kepada kendaraan pengangkut batu bara lewat pemasangan spanduk,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Dishub Musi Rawas telah memasang papan imbauan di Terminal di Kecamatan STL Ulu Terawas, yang selama ini kerap menjadi lokasi truk-truk batu bara berhenti atau ngetem.

 

“Kemarin sudah kita pasang papan imbauan di terminal Terawas” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., Pemkab Musi Rawas telah menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan truk batu bara melintas mulai 1 Januari 2026.

“Instruksi Gubernur Sumatera Selatan langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bahwa truk batu bara dilarang melintas di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Sekda menegaskan truk batu bara yang masih nekat melintas akan diamankan.

 

“Kalau masih ada yang melanggar, akan diamankan. Payung hukumnya jelas, yaitu instruksi Gubernur Sumatera Selatan,” tegasnya.

Sekda menambahkan, pemasangan spanduk imbauan merupakan tahap awal sosialisasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan batu bara. Setelah tahap sosialisasi, pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

“Sosialisasi kita lakukan dengan pemasangan spanduk. Selanjutnya langsung eksekusi,” tegasnya.

Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, dalam waktu dekat akan digelar razia gabungan. Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Musi Rawas guna melaksanakan razia di sejumlah titik strategis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan