Rp 34,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Sekda Musi Rawas Ungkap Pencairan Gaji
Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin.-Foto: Linggau Pos.-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pasalnya gaji untuk mereka sudah siap, dananya sudah ada Rp 34,7 Miliar.
" Iya, uang yang disiapkan Pemkab Musi Rawas untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 34.747.200.000," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Drs. H. Ali Sadikin, M.Si saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Senin 12 Januari 2026.
Dana sebesar Rp 34 Miliar ini untuk gaji PPPK Paruh waktu 12 bulan yaitu Januari - Desember 2026.
BACA JUGA:Ini Beda Gaji PPPK Paruh Waktu Lubuk Linggau yang Lulus Sarjana dan SMA/SMK
Lalu mulai kapan gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas cair alias masuk ke rekening pegawai?
"Untuk waktu cair gajinya, tergantung percepatan OPD masing-masing. Karena uangnya sudah ada di OPD. Jadi PPPK Paruh Waktu nanti digaji melalui OPD dimana dia ditugaskan . Gajinya bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas," jelas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Musi Rawas ini.
Sebelumnya, pada Selasa 23 Desmber 2025 Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud menyerahkan SK untuk 3.183 PPPK Paruh Waktu Pemkab Musi Rawas.
Penyerahan Keputusan Bupati Musi Rawas tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bertempat di halaman Kantor Bupati Musi Rawas.
Disampaikan Bupati, sebanyak 3.183 PPPK Paruh Waktu Pemkab Musi Rawas telah dilantik. Bupati Musi Rawas berharap mereka tetap berjuang berkomitmen mencari solusi terbaik untuk segera menerbitkan SK PPPK paruh waktu dan 23 Desember 2025 sudah dilaksanakan.