Dalam Satu Dekade Muratara Sahkan 108 Perda
Andika Oktariansyah, SH.Kp - Kabag Hukum Setda Kabupaten Muratara - -Foto: Dokumen Pribadi--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebanyak 108. Perda tersebut dibuat dalam kurun waktu 10 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2025.
Hal tersebut kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Muratara, Andika Okta Riansyah, SH., Kp kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 12 Januari 2025.
Dijelaskannya jumlah Perda yang disahkan pada tahun 2015 sebanyak 7 Perda, tahun 2026 6 Perda. Jumlah Perda yang disahkan pada tahun 2017 meningkat drastis sebanyak 20 Perda.
Tahun 2018 ada 12 Perda disahkan, tahun 2019 sebanyak 17 Perda, tahun 2020 sebanyak 9 Perda, tahun 2021 sebanyak 3 Perda, Tahun 2022 17 Raperda, tahun 2023 sebanyak 5 perda tahun 2024 sebanyak 7 Perda, tahun 2025 sebanyak 6 Perda. Melihat data tersebut jumlah perda yang disahkan paling sedikit tahun 2021.
Lebih lanjut Andika menerangkan ada pun Perda yang disahkan pada tahun 2025 diantaranya :
1. Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
2. Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
3. Perda Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024
4. Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
5. Perda Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Anggaran Tahun 2025
6. Perda Nomor 6 Tahun 2025 Tahun Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2026.