41 Orang Gangguan Jiwa Karena Narkoba, BNN Berharap Pemkab Support Rehabilitasi
Kerjasama antara BNN Kabupaten OKI dengan KONI OKI untuk mencegah atlet terjebak penyalahgunaan narkoba. -Foto: SUMEKS.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Narkoba terbukti tak hanya merusak tatanan ekonomi.
Namun kesehatan pun terancam, bahkan bisa membuat orang gangguan jiwa.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sebanyak 41 orang pecandu narkoba alami gangguan jiwa berat.
Dilansir dari sumateraekspres.id, Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) OKI, Agusniar, melalui Bagian Pencegahan, Al Ridho mengungkapkan, data tersebut didapat dari Dinas Kesehatan OKI.
BACA JUGA:RSUD Dr HM Rabain Bangun Ruang Rawat Inap Khusus Pasien Gangguan Jiwa
BACA JUGA:Pengguna Narkoba Siap-siap Kena Gangguan Jiwa
Kata dia, orang gangguan jiwa di OKI didominasi dari Kecamatan Tulung Selapan.
Kata Al Ridho, bagi pecandu yang parah hingga gangguan jiwa maka pengobatannya harus segera dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, karena mereka sudah membahayakan masyarakat.
Kalau kejiwaannya sudah berhasil disembuhkan, BNN baru bisa mengobati kecanduan narkotika yang dialami warga ini.
"Saat ini setiap hari selalu ada pemohon yang minta dilakukan rehabilitasi melalui BNNK. Karena permohonan rehabilitasi ini banyak, maka harus menunggu. Karena terkendala biaya transport untuk menuju ke tempat rehabilitasi Bandar Lampung. Untuk itu kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten OKI dapat mensupport. Sebenarnya biaya selama mereka direhabilitasi itu kan gratis, hanya biaya ke sana saja mereka bayar," imbuhnya.
BACA JUGA:Pasien dengan Gangguan Jiwa Boleh Hamil, Ini Penjelasan dari dr Wahyu Pranata Sp.O.G
BACA JUGA:Korban Kebakaran Dalam Bus di Lubuk Linggau Ternyata Sudah Dua Tahun Alami Gangguan Jiwa
Di Palembang, sambung Ridho, ada tempat rehabilitasi tapi milik swasta.
Makanya banyak yang memilih untuk menunggu jadwal rehabilitasi.