19 Januari Pendaftaran TKA SD -SMP

Pelaksanaan TKA SMA/MA dan SMK yang telah berlangsung November 2025 - Foto : Dok. Kemendikdasmen RI-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOPS.ID - Senin 19 Januari 2026 nanti, pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP akan dimulai.

Sebagaimana jenjang SMA/SMK, pendaftaran TKA tidak dilakukan secara langsung oleh murid ke sistem. Pendaftaran dilakukan oleh sekolah melalui laman resmi TKA pada tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/.

Murid sendiri melakukan pendaftaran melalui formulir yang akan dibagikan oleh sekolah. Formulir ini wajib disetujui oleh orang tua/wali yang menyatakan persetujuan pendaftaran.

Alur Pendaftaran TKA SD dan SMP

Proses Pendaftaran TKA

Tim TKA dari Pusat Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Fauzan Amin Nurrahim menjelaskan pendaftaran TKA oleh murid dilakukan ke satuan pendidikannya masing-masing. Pendaftaran ini dilengkapi dengan surat pernyataan keikutsertaan TKA.

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan dan Kerapian Siswa, SMA Negeri Rupit Muratara Gelar Aksi Potong Rambut Massal

BACA JUGA:Mahasiswa UNPAM Tingkatkan Kesadaran Manajemen Diri Siswa SMK Informatika Ciputat.

"Surat itu harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Ini menjadi penting Bapak-Ibu agar wali murid dan orang tua juga tahu dan paham anaknya ikut TKA dan nanti akan mendapatkan sertifikat TKA," tuturnya dilansir dari laman Detik Edukasi, Kamis 15 Januari 2026.

Tak hanya menyerahkan surat pernyataan, pendaftaran juga dilengkapi dengan pasfoto murid terbaru minimal 6 bulan terakhir. Seluruh dokumen ini kemudian diserahkan kepada sekolah untuk didaftarkan pada sistem TKA di tautan https://tka.kemendikdasmen.go.id/.

Setelah didaftarkan, satuan pendidikan akan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Data murid di DNS harus diperiksa dengan rinci dan seksama.

Jika sudah benar, murid diharuskan menandatangani DNS tersebut. 

Namun, bila ada kesalahan data, murid dibantu operator sekolah melakukan perbaikan data melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik (verval PD) atau secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN di Kemendikdasmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan