Akhirnya, Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Sumsel Terima SK Gubernur
PPPK Paruh Waktu dilingkungan Disdik Provinsi Sumsel menerima SK Gubernur di Aula SMKN 2 Palembang Kamis 15 Januari 2026.-Foto: SUMEKS-
Mondyaboni menambahkan, status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengabdian setengah-setengah.
Kualitas pendidikan, kata dia, sangat ditentukan oleh integritas, disiplin, serta etos kerja para pendidik dan tenaga kependidikan, tanpa memandang status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Rangkap Jabatan jadi PPPK Paruh Waktu, Kades di Musi Rawas Akhirnya Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Catat ini 10 Syarat jadi Kepala Sekolah Tahun 2026, PPPK Punya Peluang
“Kami berharap seluruh guru dan staf pendidikan menjunjung tinggi integritas, mematuhi aturan, serta menjaga profesionalisme sebagai pendidik sekaligus pelayan publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan solusi kebijakan pemerintah daerah dalam menyiasati keterbatasan formasi ASN, tanpa mengesampingkan kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar dan tenaga kependidikan.
“Melalui skema ini, kualitas pembelajaran diharapkan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi cukup lama,” jelasnya.