Tahun 2026, Pemkot Lubuk Linggau Ajukan 6 Raperda
Rapat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin 19 Januari 2026. -Foto : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau bersama Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau laksanakan rapat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin 19 Januari 2026, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman.
Hambali menjelaskan rapat dilaksanakan membahas pengajuan Peraturan Daerah (Perda) serta rencana Perda inisiatif yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2026.
Saat rapat ungkap Hambali, Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengajukan sebanyak 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
“Kita berharap, tahun ini ada sekitar 70 persen Perda dapat terealisasi. Kami mengharapkan kerja sama yang baik antar OPD, dan mulai bulan depan sudah ada Perda yang dapat dibahas,” ungkapnya, dikutipdari laman Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau.
Raperda yang diajukan telah melalui tahapan usulan. Dari usulan tersebut, 5 Raperda prioritas, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Pencegahan dan Penanganan Stunting, serta Ketahanan Pangan.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hambali juga menekankan perlunya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 agar lebih efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar Perda yang disusun tidak membebani masyarakat serta tidak menghambat iklim investasi di daerah.