Petugas Kemenag Muratara Siap Bantu Ukur Arah Kiblat Masjid
Petugas Kemenag Muratara sedang mengukur arah kiblat masjid yang akan dibangun. -Foto: Dok. Kemenag Muratara--
MURATARA, KORANLINGAUPOS.ID - Penetapan arah kiblat merupakan syarat untuk mendapatkan nomor identitas masjid.
Nomor Identitas masjid diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kalau majid belum ditetapkan arah kiblat oleh Kemenag tidak bisa mendapatkan nomor identitas masjid nasional," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), H Ikrar, S.Ag., M.M melalui Kasi Bimas Islam, M Nawari kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dijelaskannya, masjid yang tidak memiliki nomor identitas belum terdaftar secara nasional di Kemenag RI.
Prosedur untuk menetapkan arah kiblat masjid, pengurus masjid mengajukan permohonan ke Kemenag, bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.
"Masjid yang belum menetapkan arah kiblat diharapkan untuk mengajukan permohonan ke Kemenag Muratara," pintanya.
Setelah pihaknya menerima permohonan dari pengurus masjid, tim dari Kemenag Muratara turun ke lokasi untuk mengukur arah kiblat.
"Dalam melakukan pengukuran arah kiblat kita di bantu KUA," ungkapnya.
Ia mengakui banyak masjid yang belum menetapkan arah kiblat baik masjid baru maupun masjid lama.
"Untuk itu diharapkan yang belum menetapkan arah kiblat pengurus masjid mengajukan permohonan. Dengan adanya kegiatan ini sekaligus mendata masjid yang ada di Muratara," harapnya.
Untuk mengukur arah kiblat menggunakan peralatan Theodolite dan juga aplikasi.
Dalam menentukan arah kiblat atau Azimuth Kiblat yang paling utama perlu diperhatikan derajat.