Pelayanan Publik Lubuk Linggau Terbaik di 10 Kota Se-Indonesia, Torehan Prestasi Nasional

Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Awal tahun 2026, Kota Lubuk Linggau mengawali dengan catatan gemilang di tingkat nasional.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau berhasil menorehkan prestasi nasional, dengan masuk 10 besar kota dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Indonesia. 

Masuk 10 besar Kota Lubuk Linggau tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, pada Rabu 21 Januari 2026 kepada KORANLINGGAUPOS.ID menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

 

"Sudah melalui proses evaluasi, Pemkot Lubuk Linggau menempati peringkat ke-10 dengan nilai indeks 4,70 dan masuk kategori A," ungkap Trisko.

Posisi ini disampaikannya, menempatkan Lubuk Linggau sejajar dengan kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Surakarta, Denpasar, dan Depok yang selama ini dikenal memiliki standar pelayanan publik unggulan.

“Masuknya Kota Lubuk Linggau dalam 10 besar kota dengan pelayanan publik terbaik merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras bersama, mulai dari pimpinan hingga pelaksana layanan di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisko menekankan prestasi ini tidak akan membuat jajaran Pemkot berpuas diri.

 

Sebaliknya, capaian tersebut menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami akan menjadikan pencapaian ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan, agar masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Perlu diketahui evaluasi ini dilakukan Kementerian PANRB dan juga merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat dan inovasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan