Target PTSL Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 6.000 SHAT

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Faozan Azim, Sst,M.SI-Foto : Dhaka/Linggau Pos -

Kemudian dilakukan pendataan oleh petugas yuridis yang berkoordinasi dengan perangkat desa. Untuk mendata status kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat yang belum memiliki sertipikat hak milik. Pendataan ini mengumpulkan data fisik dan data yuridis yang lalu akan di entri pada system.

BACA JUGA:Di Kabupaten Musi Rawas Ada 62,76 Persen Petani Milenial

Selanjutnya dilaksanakan pengukuran oleh Petugas ukur yang telah ditentukan sebelumnya sebagai tim ukur untuk melaksanakan PTSL 2024.

Setalah itu data fisik dan data yuridis yang telah di teliti dan di entri pada system selanjutnya di umumkan selama 14 hari.

Kemudian daftar pengumuman bidang tanah di umumkan di kantor desa guna masyarakat dapat memeriksa data tersebut ataupun untuk melakukan sanggahan jika data tidak sesuai. Pengumuman berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah.

Setelah 14 hari, pengumuman selesai dilakukan dan jika ada sanggahan serta perubahan data bisa dilakukan kemudian tahapan selanjutnya adalah pengesahan. 

Tahapan terakhir dalam PTSL addalah Penerbitan sertipikat yang kemudian akan di serahkan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

BACA JUGA:Damkar Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran

Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan PTSL :

• KTP/KK

• Formulir Pendaftaran,

• Alas Hak

• Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Penguasaan Fisik, dan

• SPPT PBB. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan