Ini Hukum Mengadzani Bayi yang Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Barangsiapa yang dilahirkan untuknya seorang bayi, lalu dia mengadzani telinganya sebelah kanan, dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, maka ia tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan atau jin pengganggu anak kecil. - Foto: Dok. Fanspage Muslim-
KORANLINGGAUPOS.ID - Ketika ada bayi yang baru lahir, maka orang tua akan segera mengumandangkan adzan di telinganya kanannya, dan iqamat pada telinga kirinya.
Dilansir dari tulisan Ila Fadilasari di laman NU Online, tradisi tersebut sudah berlangsung lama di masyarakat, yang bertujuan agar suara pertama yang didengar oleh si bayi adalah kalimat tauhid, di samping agar sang bayi kelak selalu terhindar dari berbagai pengaruh dan godaan setan.
Meskipun begitu, sebagian umat Islam lainnya tidak melakukan tradisi seperti itu. Alasannya, tidak ada hadits shahih yang dapat dijadikan sebagai dalil disyariatkannya adzan pada telinga bayi.
Lalu, bagaimana pendapat para ulama mazhab soal hukum mengadzani telinga bayi?
Dilansir dari Hukum Mengadzani Bayi menurut Mazhab Empat, para ulama bersepakat bahwa mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan shalat itu disyariatkan.
Hanya saja, mereka berbeda pendapat jika adzan tersebut ditujukan untuk selain shalat, seperti adzan untuk bayi yang baru saja dilahirkan.
Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan, mengadzani bayi hukumnya sunnah.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan yang artinya: Pembahasan tentang tempat-tempat yang disunnahkan mengumandangkan adzan untuk selain (tujuan) shalat, maka disunnahkan mengadzani telinga bayi (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Ala Ad-Durril Mukhtar, juz 1, halaman 415).
Imam Nawawi, sebagai salah satu ikon ulama mazhab Syafi’i, menuliskan masalah ini di dalam kitab fikihnya yang fenomenal, Al-Majmu’ menjelaskan yang artinya: Disunnahkan mengumandangkan adzan pada telinga bayi saat ia baru lahir, baik bayi laki-laki maupun perempuan, dan adzan itu menggunakan lafadz adzan shalat. Sekelompok sahabat kita berkata: Disunnahkan mengadzani telinga bayi sebelah kanan dan mengiqamati telinganya sebelah kiri, sebagaimana iqamat untuk shalat (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 8, h. 442).
Syekh Mansur Al-Bahuti dari mazhab Hanbali juga menuliskan artinya: Dan disunnahkan dikumandangkan adzan pada telinga bayi sebelah kanan, baik laki-laki atau perempuan, ketika dilahirkan, dan mengiqamatinya pada telinga sebelah kiri, karena hadits riwayat Abi Rafi’ bahwa ia berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Hasan bin Ali saat dilahirkan oleh Fatimah. Hadis ini diriwayatkan dan dianggap shahih oleh Abu Dawud dan Tirmidzi” (Mansyur bin Yunus Al-Bahuti, Kassyaful Qina’ an Matnil Iqna’, juz 7, halaman 469).
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mengadzani bayi setelah dilahirkan hukumnya mubah (boleh).
Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menyebutkan: Saya berkata, dan orang-orang telah terbiasa melakukan hal itu (mengadzani dan mengiqamati bayi), maka tidak apa-apa dilaksanakan (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321). Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menegaskan, hukum mengadzani bayi setelah dilahirkan adalah makruh. Syekh Al-Hattab dari mazhab Maliki menulis: Artinya: Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid berkata dalam kitab Al-Jami’ min Mukhtasharil Mudawwanah: Imam Malik menghukumi makruh dikumandangkannya adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan (Muhammad bin Muhammad Al-Hattab, Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashari Khalil, juz 3, halaman 321).