Disnakertrans Himbau Perusahaan Pekerjakan 40 Persen SDM Lokal Muratara
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muratara, Andrian Fathursyah, S.P., M.M memimpin rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Muratara Tahun 2026.-Foto: Pemkab Muratara.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Muratara, Adrian Fathursyah, S.P., M.M mengimbau perusahan yang ada di Kabupaten Muratara, agar mempekerjakan 40 persen tenaga kerja lokal, 60 tenaga dari luar daerah Kabupaten Muratara.
"Kita menghimbau perusahaan yang ada di Muratara dalam merekrut tenaga kerja 40 persen tenaga kerja lokal, 60 persen tenaga kerja dari luar daerah Muratara," tegasnya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 24 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Andrian Fathursyah saat menghadiri acara pembukaan psikotes calon karyawan PT Gorby Putra Utama di Kantor Disnaker Kabupaten Muratara.
Andrian Fathursyah mengucapkan terima kasih kepada PT Gorby Putra Utama membuka lowongan pekerjaan dan diadakan psikotes.
BACA JUGA:Disnakertrans Tetapkan UMK Muratara Tahun 2026 Rp 4 Juta Lebih
BACA JUGA:Disnakertrans Muratara Baru Akan Bahas Ketetapan UMK 2026
Dengan adanya kegiatan ini memberikan semangat kepada calon tenaga kerja khususnya calon tenaga kerja lokal.
Calon karyawan PT Gorby Putra Utama yang mengikuti psikotes tidak hanya warga Kabupaten Muratara ada juga dari luar Kabupaten Muratara.
Andrian Fathursyah memberikan motivasi kepada calon karyawan PT Gorby Putra Utama yang tengah mengikuti psikotes khususnya calon karyawan dari warga lokal.
"Tunjukan semangat bahwasannya warga lokal kinerja bagus dan semangat bekerja yang tinggi, jujur dan berdedikasi," himbauanya.
BACA JUGA:Sepanjang 2025, Disnaker Musi Rawas Catat 55 CPMI Terdaftar
BACA JUGA:Disnaker Musi Rawas Catat 135 Lowongan Kerja Terdaftar Sepanjang 2025
Ia menyebutkan mengenai pengisian tenaga kerja yang berasal dari luar daerah Kabupaten Musi Rawas khusus tenaga kerja keahlian khusus yang belum ada tenaga ahli di Kabupaten Muratara.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat Asisten III Setda Kabupaten Musi Rawas, menerangkan mengenai tenaga kerja telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 7 Tahun 2029 Tentang Perlindungan Dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja.