3.669 Unit Kendaraan di Musi Rawas Sudah Lakukan Uji KIR

Kepala UPT UPKB Dishub Musi Rawas, Paisol, SH -Foto : Mukmin / Harian Pagi Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang 2025, tercatat 3.669 kendaraan sudah melaksanakan Uji KIR di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Bernidho, SH., M.M., melalui Kepala UPT UPKB Dishub Musi Rawas, Paisol, SH., menegaskan hingga saat ini pelayanan uji KIR masih digratiskan tanpa pungutan biaya apa pun.

“Dengan kebijakan ini, seluruh biaya pengujian kendaraan bermotor resmi dihapus, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan uji KIR,” ungkap Paisol.

Paisol menjelaskan, Dishub Musi Rawas juga tetap melayani pengujian kendaraan yang berasal dari luar daerah. Namun, pengujian tersebut harus disertai dengan rekomendasi dari daerah asal kendaraan.

 

“Selama kendaraan tersebut memiliki rekomendasi dari daerah asalnya, kami bisa membantu melakukan uji KIR di sini. Namun hasil uji tetap kami kirimkan ke balai uji daerah asal kendaraan,” jelasnya.

Dalam proses uji KIR, petugas Dishub melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi ban, fungsi sistem pengereman, kelayakan lampu kendaraan, emisi gas buang, speedometer, hingga komponen lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.

“Pemeriksaan KIR ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan kendaraan benar-benar laik jalan dan tidak membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Paisol.

Meski demikian, jumlah uji KIR pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR di Musi Rawas dapat menembus angka 5.000 unit per tahun.

 

Paisol menyebutkan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari faktor alam seperti intensitas hujan dan banjir yang kerap merendam jalan, hingga rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya uji KIR.

“Kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan utama. Banyak yang baru mengurus uji KIR ketika takut terkena razia di jalan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dishub tidak dapat melakukan razia secara mandiri tanpa pendampingan pihak kepolisian. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, penindakan di jalan wajib dilakukan bersama aparat kepolisian.

“Karena itu, kami tidak bisa sepenuhnya mengandalkan razia. Yang paling penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat uji KIR ini untuk keselamatan mereka sendiri,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan