Penganiaya Sesama Guru SMA Dituntut 5 Bulan Penjara

Terdakwa Suretno mengikuti sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 3 Februari 2026- Foto: Dok. SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama tenaga pendidik di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang kembali menyita perhatian publik.

Korban penganiayaan, Yuli Mirza, mengaku sangat kecewa dan terpukul atas tuntutan pidana yang dinilainya terlalu ringan terhadap terdakwa Suretno, rekan seprofesinya.

Kekecewaan tersebut disampaikan Yuli Mirza usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 3 Februari 2026.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suretno hanya dituntut pidana penjara selama lima bulan atas perbuatannya.

 

"Jelas tuntutan pidana lima bulan penjara itu menurut saya sangat ringan. Saya sangat kecewa,” tegas Yuli Mirza kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Yuli, tuntutan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.

Pasalnya, hingga perkara ini bergulir di meja hijau, tidak pernah ada kesepakatan damai antara dirinya dengan terdakwa.

Selain itu, tindakan penganiayaan yang dialaminya telah menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.

 

Yuli Mirza juga membantah adanya hubungan personal yang dekat dengan terdakwa.

Ia menegaskan bahwa selama bekerja di sekolah, dirinya jarang berkomunikasi dengan Suretno, bahkan tidak memiliki hubungan akrab.

"Selama ini di sekolah hampir tidak pernah berkomunikasi. Kalaupun ada chat WhatsApp, itu berkaitan dengan masalah lain, bukan urusan pribadi,” jelasnya dilansir dari SUMEKS.CO.

Lebih jauh, Yuli mengungkapkan bahwa konflik yang melatarbelakangi kejadian penganiayaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan