Penerimaan Siswa untuk Sekolah Rakyat di Musi Rawas Belum Bisa Dilaksanakan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.IP--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Program Sekolah Rakyat hingga kini belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Sehingga, proses penerimaan siswa Sekolah Rakyat di Musi Rawas belum bisa dimulai.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.IP, mengatakan rencana pendirian Sekolah Rakyat di Musi Rawas masih terkendala pada kelengkapan perizinan serta ketersediaan anggaran.
“Untuk penerimaan siswa, sampai saat ini belum berproses ke arah sana, karena Sekolah Rakyat di Kabupaten Musi Rawas sendiri belum bisa dilaksanakan,” ungkap Yusi Anedi kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi baru yang wajib dipenuhi dalam pendirian Sekolah Rakyat. Salah satu persyaratan utama adalah izin tata kelola lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Untuk Sekolah Rakyat, saat ini ada peraturan-peraturan terbaru yang belum bisa kita penuhi. Posisi kita membutuhkan anggaran untuk pengurusan UKL-UPL dan izin-izin lainnya,” ungkapnya.
Akibat belum terpenuhinya persyaratan tersebut, tahapan lanjutan seperti pembangunan dan rekrutmen serta seleksi calon siswa Sekolah Rakyat di Musi Rawas belum dapat dilakukan.
Meski demikian, Yusi menyatakan optimistis proses perizinan dapat segera dikejar apabila terdapat pergeseran anggaran atau pada anggaran perubahan mendatang.
“Kalau ada pergeseran anggaran lagi atau di perubahan, itu bisa kita kejar,” jelasnya.
Terkait kebutuhan biaya, Yusi menyebutkan anggaran yang diperlukan relatif tidak terlalu besar. Berdasarkan estimasi sebelumnya, pengurusan UKL-UPL beserta perizinan lainnya diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp300 juta.