Mantan Wawako Palembang dan Suami Syok Divonis 7,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto menangis usai divonis hakim 7 tahun 6 bulan penjara, 4 Februari 2026 -Foto: Dok. SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Rabu siang 4 Februari 2026, Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dipenuhi tangis histeris.

Suasana berubah jadi penuh isak usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto.

Isak tangis tak terbendung dari sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. 

Bahkan, seorang ibu yang diketahui merupakan orang tua salah satu terdakwa berteriak histeris sambil menangis pilu.

“Ya Allah, anakku… Ya Allah,” teriaknya lirih, membuat suasana sidang semakin emosional.

 

Dilansir dari sumateraekspres.id, Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut bahwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Sementara untuk terdakwa Dedi Siprianto, majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar kurang lebih Rp30 juta, dengan subsider pidana penjara tambahan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan