Polda Sumsel Hentikan Aktivitas Batubara Ilegal di Muba
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono jelaskan penghentian tambang batubara ilegal di Muba, Rabu 4 Februari 2026 - Foto: Dok. SUMEKS.CO-
MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dihentikan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 4 Februari 2026.
Dalam penggerebekan aktivitas tambang batubara tanpa izin itu, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengamankan dua alat berat, Excavator dan Buldoser serta dua mobil, diantaranya truk tronton dan Toyota Hilux.
Tak hanya itu, penggerebekan yang dilakukan pada Senin 2 Februari 2026 kemarin, dan dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan penggerebekan aktivitas penambangan batubara ilegal tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Dimana, berawal masyarakat mencurigai adanya aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Menerima informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
"Saat tiba di TKP, anggota mendapati aktivitas alat berat yang sedang membuka lahan untuk dilakukan aktivitas penambangan batubara," ungkapnya, Rabu 4 Februari 2026 dilansir dari SUMEKS.DISWAY.ID.
Dijelaskan, lokasi penambangan anggota mendapati tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan hingga pembuatan jalan holing serta tumpukan batuan yang diduga batubara.
"Anggota menanyakan izin IUP penambangan batubara kepada orang yang berada dilokasi, setelah diperiksa secara maraton mereka tidak bisa menunjukkan izin penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga anggota menghentikan aktivitas penambangan dan membawa 7 tujuh dilokasi ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Reval Malvino sebagai pengawas dan Irfan Zani sebagai Surveyor atau pengukur lapangan.
Dari keterangan saksi saksi maupun tersangka, terungkap aktivitas penambangan batubara ilegal ini dikerjakan ataupun dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai yang tidak dilengkapi izin penambangan secara resmi.
"Aktivitas penambangan ini baru berjalan sekitar satu bulan dan baru dilakukan clearing atau pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat excavator dan Bulldozer,"jelasnya.
Aktivitas tambang batubara secara ilegal maupun tanpa izin resmi sangat merugikan, terlebih kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.