Pelaku Poligami Tanpa Persetujuan Istri Sah Diancam Penjara

UI didampingi ibunya melaporkan sang suami yang poligami tanpa seizinnya. - Foto: Dok. SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang inisial UI tak terima ditinggal suami selama satu tahun dan mendapati sang suami menikah lagi tanpa seizinnya.

Oleh sebab itu, ibu usia 26 tahun ini melaporkan suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang, Rabu 4 Februari 2026. 

Didampingi ibunya, warga Komplek Griya Air Batu Indah, Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini secara resmi mengadukan suaminya berinisial YS atas dugaan kejahatan terhadap perkawinan.

Dilansir dari sumateraekspres.id, di hadapan petugas piket pengaduan, pelapor mengaku mulai menaruh kecurigaan lantaran sikap suaminya berubah drastis dan tak kunjung pulang ke rumah.

 

"Awalnya saya curiga, sifat terlapor berubah tidak seperti biasanya. Apalagi dia sudah sekitar satu tahun tidak pulang ke rumah," jelas pelapor kepada petugas.

Karena curiga, pelapor kemudian berusaha mencari tahu keberadaan suaminya. 

Namun betapa hancur perasaannya saat mengetahui sang suami ternyata telah menikah lagi dengan wanita Idaman Lain (WIL). 

"Saya kaget dan sangat terpukul, ternyata terlapor sudah menikah lagi dengan wanita lain dan bahkan sudah tinggal serumah,” jelas UI.

Merasa telah ditipu dan haknya sebagai istri sah diabaikan, pelapor pun memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Saya tidak terima, saya merasa ditipu, oleh karena itu saya melapor ke sini terkait kejahatan terhadap perkawinan. Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan pelapor sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap terlapor,” jelasnya. 

Sebagai informasi, perbuatan suami yang melakukan poligami tanpa izin istri sah dan tanpa putusan pengadilan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan