2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Masuk Tahap II, JPU Siapkan Dakwaan
Tahap II penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Supriyono dan atas nama tersangka Kusnandar dari penyidik kepada JPU, merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable Ka-Foto: Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Pompa Portable Karhutla di Kabupaten Muratara, diserahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU), Rabu 4 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdani menjelaskan, Tahap II penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Supriyono dan atas nama tersangka Kusnandar dari penyidik kepada JPU, merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada Desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024.
"Penahanan 2 tersangka telah dialihkan kepada penahanan Jaksa Penuntut Umum. Dalam 20 hari ke depan berkas perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan disiapkan dakwaanya sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap pembuktian di persidangan," jelas Armein.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Muratara, dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
BACA JUGA:Progres Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau, Kajari : Kemungkinan Penetapan 2 Tersangka
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Musi Rawas Masuk Tahap Penyidikan
Saksi yang sudah diperiksa pun sebanyak 97 orang.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/548/Inspt/2025 tanggal 08 Desember 2025 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara, Nilai Kerugian Negara sejumlah Rp. 1.177.561.855.
Untuk modusnya tersangka Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutia) atau APAR pada Desa Se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024.
Lalu bersama-sama dengan Kusnandar melakukan Pembelian Pompa Portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. Kusnandarselaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat Penawaran 1 Paket Mesin dan Peralatan Pemadam kebakaran ditujukan kepada Kepala Dasa Se Kabupaten Musi Rawas Utara dengan harga Rp 53.750.000 per desa.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi dan Narkoba, 3 Oknum ASN Dipecat
BACA JUGA:Alex Noerdin Alami Hipotensi, Sidang Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Ditunda
Jadi meskipun anggarannya di Dana Desa, namun dikondisikan oleh tersangka.