Kantor Pertanahan Lubuk Linggau Imbau Warga Segera Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng--
KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti imbauan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kewajiban pemutakhiran sertifikat tanah lama yang diterbitkan pada periode 1961–1997.
KEPALA Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau, Yohanes Rustanto, S.S.T., M.Eng, menyampaikan, masyarakat pemegang sertifikat lama diminta segera melakukan pemutakhiran data di Kantah setempat.
“Sesuai instruksi Menteri ATR/BPN, kepala daerah diminta menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW agar warganya yang memiliki sertifikat terbitan 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan. Kalau perlu dilakukan pengukuran ulang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Disampaikannya, sertifikat tanah yang terbit sebelum era digital dinilai rawan menimbulkan persoalan.
"Kasus tumpang tindih sertifikat maupun munculnya sertifikat ganda paling banyak ditemukan pada dokumen lama," ungkapnya.
Selain itu dijelaskannya, sertifikat manual berusia puluhan tahun berisiko rusak atau hilang sehingga menyulitkan proses administrasi.
"Karena itu, pemutakhiran data diperlukan untuk menyelaraskan kondisi fisik dan yuridis tanah dengan sistem pertanahan saat ini," ungkapnya.
Pemutakhiran dilakukan melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan syarat membawa surat keterangan dari kelurahan yang memastikan lokasi tanah berada dalam wilayah administratif baru. Pemohon cukup melampirkan surat keterangan tersebut untuk melanjutkan proses.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menegaskan bahwa pemeliharaan data wajib dilakukan ketika terdapat perubahan data fisik maupun yuridis, termasuk perubahan alamat akibat pemekaran wilayah.
Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pembaruan sertifikat.
“Kami harap warga segera datang ke Kantah untuk memastikan dokumen tanahnya sesuai dengan sistem terbaru. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum maupun administrasi di masa mendatang,” harapnya.
"Masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lengkap dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau," imbuanya.