Kesbangpol Lubuk Linggau Mencatat Ada 40 Ormas Belum Perpanjang Tanda Lapor

Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kota Lubuk Linggau, Idham Kurniawan--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAPOS.ID – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Lubuk Linggau mencatat, ada sebanyak 102 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar sepanjang tahun 2025.

Namun, dari jumlah tersebutada 40 Ormas belum melakukan perpanjangan tanda lapor hingga Rabu, 4 Februari 2025.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kota Lubuk Linggau, Idham Kurniawan saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID menegaskan, perpanjangan tanda lapor merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi setiap Ormas.

"Hal ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator penting dalam menilai keberlangsungan, kredibilitas, serta aktivitas organisasi di wilayah Kota Lubuk Linggau," tegasnya.

 

Disampaikannya juga, pihaknya sangat mengapresiasi Ormas yang aktif memperbarui data dan memperpanjang tanda lapor.

"Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjaga tata kelola organisasi yang baik,” ungkapnya.

Idham menjelaskan, proses perpanjangan tanda lapor dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Setiap Ormas diwajibkan menyerahkan dokumen legal, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru, serta surat domisili yang masih berlaku.

Tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, Kesbangpol juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan validitas dan keberfungsian organisasi.

 

"Tim diturunkan untuk meninjau kegiatan Ormas, mengevaluasi dampak sosial, serta memastikan program kerja benar-benar berjalan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan tidak hanya menerima berkas, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas mereka secara nyata.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan