DHL Musi Rawas Akan Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Salah satu mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas mengangkut sampah di Desa D Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo.-foto : dok DLH Kabupaten Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk mengatasi permasalahn sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas merencanakan akan akan membangun tempat pengelolahan sampah terpadu dengan melibatan masyarakat. 

Untuk itu direncanakan sebelumnya membangun tempat pengelolahan sampah terpadu akan diadakan dulu pelatihan kepada masyarakat tentang pengelolahan sampah. 

"Saya berencana akan membangun tempat pengelolahan sampah terpadu, jadi nantinya akan ada lembaga swadaya masyarakat. Nantinya sampah-sampah  yang ada itu akan dipilih dan diolah. Namun jika tidak bisa digunakan baru dibuang  ke TPA, sehingga dapat mengurangi beban dari TPA tersebut," demikian kata Kepala DLH Kabupaten Musi Rawas, Teddy Laszuardy, S.T., M. Si melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Denny Sanjaya. S. P jelasnya kepada KORAN LINGGAU POS. ID, Kamis 25 Januari 2024. 

BACA JUGA:5 Tahun Petani Desa Suro Tidak Dapat Air, Ini Harapan Mereka

Namun demikian, tambahnya mungkin tidak setiap desa dilakukan seperti itu, nantinya akan pilih di desa mana, sehingga desa ini akan mengcover desa- desa yang ada di sekitarnya.

"Kita juga akan membentuk lembaganya, ada ketuanya, anggotanya, tempatnya dan peralatanya. Nah saat ini masih dalam rencananya, karena kami ini masih terbentur dananya itu, belum ada," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah DLH Kabupaten Musi Rawas masih menggunakan TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) ? Denny  Sanjaya menjelaskan saat ini di DLH  Kabupaten Musi Rawas  sudah tidak lagi menggunakan  sistem tersebut.

Karena sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pengolahan sampah. Ketentuan tersebut diatur dalam UU nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah pada pasal 44 ayat 1.

BACA JUGA:Target PTSL Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 6.000 SHAT

Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan TPA open dumping setahun dari pemberlakuan UU tersebut.

Open dumping sendiri merupakan sampah yang dibuang begitu saja di TPA tanpa ada perlakuan apapun, tidak ada penutupan tanah. Tak heran jika sistem ini dinilai sangat mengganggu lingkungan disekitarnya. 

Menurututnya sudah lama Kabupaten Musi Rawas tidak tidak mengunakan sistem TPA open dumping.

Sekarang DLH Kabupaten Musi Rawas sudah menggunakan sistem control landfil  karena sistem ini dinilai paling efektif untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Sedangkan manfaat dari menggunakan sistem  control landfil ini dapat mengurangi lingkungan tanah.

BACA JUGA:Akan Bagikan Bantuan, BPP Tugumulyo Data Kelompok Tani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan