Digerebek Suami Bersama Pria di Hom Stay, Sang Istri Beberkan Fakta Mengejutkan
Kuasa Hukum Evan Yuliandri SH & Associates Advocates and Legal Consultant -Foto : Dok. SUMEKS-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - ML diduga bersama seorang Pria Idaman Lain (WIL) digerebek di Home Stay Rajawali Jalan Kakatua Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang Senin 2 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian suami ML yaitu LP (34) warga Jalan Pertahanan Ujung, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang melaporkan dugaan perzihanan (Pasal 411 KUHP) sang istri dengan PIL di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Atas laporan sang suami, ML didampingi kuasa hukumnya Evan Yuliandri SH & Associates Advocates And Legal Consultant angkat bicara Rabu 4 Februari 2026.
ML menyampaikan peristiwa tersebut berawal dirinya bersama teman lelakinya inisial AJ (32) didatangi pelapor di TKP dalam posisi sedang makan di dalam kamar dan berpakaian lengkap semua.
BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang dan Suami Syok Divonis 7,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Suami Laporkan Istri dan Selingkuhanya ke Polisi
ML mengatakan tiba - tiba pintu kamar ada yang mengetok.
Ketika pintu dibuka, terlapor bersama beberapa orang lainnya langsung masuk ke dalam kamar.
ML mengaku syok dan kaget karena ia dan AJ sedang makan dengan pakaian lengkap.
"Saat itu kami berdua tidak ada dalam kondisi telanjang," ungkap ML dilansir dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:IRT Ngaku Trauma Dianiaya Suami Siri, Terakhir Gara-gara SMS Atasan
BACA JUGA:Video Syur Disebar ke Medsos, IRT Laporkan Mantan Suami
Usai digerebek, ML digiring dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindakan perzinahan.
Atas dasar laporan tersebut, ML menjelaskan bahwa secara pribadi statusnya memang masih pasangan suami istri dengan pelapor.