Tak Mengakui Perbuatannya Oknum Guru SMKN 1 Lubuk Linggau Cabuli Muridnya Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Banding
Terdakwa Arwan Yanheta menunggu sidang di PN Lubuk Linggau.--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Arwan Yanheta (37), oknum Guru ASN di SMKN 1 Lubuk Linggau divonis Hakim hukuman 4 Tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan JPU sebelumnya yakni 7 tahun penjara.
Vonis di bacakan majelis hakim Achmad Syarifudin, SH, dengan hakim anggota Afif Jhanuarsyah Saleh, SH dan Erif Erlangga, Sh dengan panitera pengganti (PP) Mirsta Wijaya Kesuma di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 12 Februari 2026.
Terdakwa divonis, karena terbukti melakukan pencabulan atas korbannya pelajar SMK, AP (14). Dalam putusannya Achmad Syarifudin, SH, mengatakan terdakwa Arwan Yanheta terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang — Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal- hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa membuat trauma pada korban, tidak ada perdamaian, terdakwa berikan gambaran terburuk dalam dunia pendidikan korban akibat perbuatan terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya
BACA JUGA:Penyebar Video Syur Oknum Guru Masih Kerabat, Modusnya Bikin Geram
BACA JUGA:Video Oknum Guru SMP Bikin Heboh Jagat Maya, Begini Kata Kadisdik
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, dan belum pernah di hukum.
Atas itu baik JPU maupun pengacara terdakwa nyatakan banding.
Sebelumnya terdakwa yang bekerja sebagai guru Olah Raga di SMKN 1 Lubuk Linggau meminta pertemanan melalui Facebook kepada korban, dan korban menerima permintaan pertemanan tersebut.
Selasa 21 Januari 2025 sekitar jam 11. 00 wib , korban datang menemui terdakwa bersama dengan saksi RM diruang Olahraga. Terdakwa meminta saksi RM untuk kembali ke ruang kelas. Setelah itu terdakwa meminta korban untuk masuk dan duduk di kursi setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp50 Ribu dan mengutarakan keinginannya, namun ditolak korban.
Tak terima penolakan, terdakwa langsung mengancam dan menarik tangan korban dan mencabuli korban. Lalu perbuatan terdakwa mencuat setelah para siswa melakukan aksi demo, dan orang tua dari korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lubuklinggau.