Disnakertrans Muba Kawal Ketat Mediasi Bonus PT. PWS

Mendinginkan Suhu di Bayung Lencir, Disnakertrans Muba Fasilitasi Mediasi Panas Soal Bonus di PT. PWS, Kamis 12 Februari 2026.-Foto: Disnakertrans Muba.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin bergerak cepat melakukan langkah "jemput bola" guna memitigasi potensi gejolak industrial di sektor perkebunan.

Bertempat di Club House PT. Pinang Witmas Sejati (PT. PWS), Kecamatan Bayung Lencir, tim pemerintah duduk bersama manajemen dan tiga serikat pekerja (FSB NIKEUBA, SBSI, dan SPTP) untuk mencari titik temu terkait perselisihan skema bonus tahunan. Ungkap Herryandi Sinulingga AP Selalu Kadisnakertrans Muba, Kamis 12 Februari 2026.

Perselisihan yang mencuat sejak akhir Januari 2026 ini berfokus pada tuntutan keadilan ekonomi.

Serikat pekerja mendesak standardisasi bonus minimal satu bulan gaji pokok plus tunjangan tetap, serta mengusulkan tambahan pembayaran merata sebesar Rp1.800.000 bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun yang sebelumnya bonus itu  sudah dibayarkan perusahaan sebesar 0,45 ,% dari gaji pokok + tunjangan tetap

BACA JUGA:Kadisnakertrans Muba Kerahkan Tim Mediator, Dalam Sehari Tuntaskan Dua Mediasi Perselisihan Industrial

BACA JUGA:Kadisnakertrans Muba Pastikan Video Viral TKA Kabur Saat Dirazia Adalah Hoax, ini Data Resmi Sebaran

Langkah cepat ini merupakan pengejawantahan langsung dari visi pimpinan daerah.

Di bawah komando Bupati Muba HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Disnakertrans Muba berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh roda industri berjalan di atas rel aturan yang benar. 

"Sesuai arahan Bapak Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husein, pemerintah hadir untuk menjalankan tugas sesuai regulasi dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik pekerja dalam hak-haknya maupun perusahaan dalam kepastian usahanya," tegas Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menambahkan bahwa transparansi adalah kunci dalam mediasi ini.

BACA JUGA:Disnakertrans Muratara Apresiasi PT Gorby Putra Utama yang Transparan Rekrutmen Karyawan

BACA JUGA:Disnakertrans Himbau Perusahaan Pekerjakan 40 Persen SDM Lokal Muratara

Seluruh argumen dari serikat pekerja maupun manajemen telah diakomodasi secara proporsional.

"Seluruh proses mediasi ini telah kami laksanakan sesuai ketentuan. Kami telah memberikan ruang yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan argumentasi mereka. Setiap poin pembicaraan telah kami tuangkan ke dalam risalah resmi sebagai dasar penyusunan anjuran mediator selanjutnya," jelas Faezal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan