13 -29 Maret 2026 Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Petugas Satlantas Polres Banyuasin mengatur arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi yang mengalami kemacetan. Salah satu yang kerap bikin macet adalah kepadatan angkutan barang di jalur tersebut.- Foto : SUMEKS-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebagaimana tahun sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat musim mudik Lebaran. Pembatasan tersebut akan berlangsung mulai dari 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 atau saat arus mudik hingga balik.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, pembatasan tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026

Aturan pembatasan tersebut juga diatur melalui  Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy  Minggu 15 Februari 2026 dilansir dari sumateraekspres.id.

 

Pembatasan angkutan barang selama 16 hari itu diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Selain itu juga hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada tahun 2024, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Dimana pada tahun tersebut,  truk ODOL (over dimensi over load) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Ditegaskan Menhub Dudi, kebijakan ini bukan berarti Pemerintah membatasi dunia usaha. Tapi mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar.

 

“Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” tandasnya. 

Dikatakannya, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran, Akan sangat berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.

Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” ujar Dudy

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan