Digerebek di Pondok Pengedar Sabu di Muratara Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu Siap Jual
Dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti 11 paket plastik klip bening berisikan Sabu dengan berat 5,06 gram. -Foto : Dok Polres Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Sedang berada di pondok, pengedar Narkoba jenis sabu, S (44) warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, digerebek anggota Satres narkoba Polres Muratara.
Tersangka di gerebek aparat saat sedang berada didalam pondok yang berada di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 wib.
Dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti 11 paket plastik klip bening berisikan Sabu dengan berat 5,06 gram. Lalu turut diamankan satu unit timbangan digital merk Pocket Scale. Lima Ball plastik klip bening, 5 alat hisap sabu dan 2 korek api.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat, ada aktivitas jual beli barang haram dipondok tersebut.
BACA JUGA:Dramatisnya Penggerebekan Bandar Narkoba, Gigit Polisi Hingga Ada yang Meninggal
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muratara Digerebek Dirumahnya
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Setelah diketahui benar informasi tersebut, mereka langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Kasat menambahkan tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.