Pelaku Penembakan di Balai Desa Ditangkap, Kapolres : Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kekerasan

Selain mengamankan terduga pelaku A, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senpira yang diduga digunakan menembak R. - Foto: Dok. SUMEKS-

OKI, KORANLINGGAUPOS.ID - Hanya dalam hitungan jam, pelaku penembakan di Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Satreskrim Polres OKI dan Polsek Tulung Selapan.

Terduga pelakunya inisial A (30) warga Desa Jeramba Rengas, Kecamatan Tulung Selapan OKI. 

Penembakan berakhir korban korban R (33) warga Desa Kayuara hilang nyawa terjadi di Balai Desa Pulau Beruang, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Selasa 17 Februari 2026 pukul 02.30 WIB. Awanya A dan R saling ketersinggungan, lalu berujung perkelahian, pelaku A diduga mengeluarkan senpira dan melepaskan tembakan yang mengenai korban R. 

R meninggal karena menderita  luka tembak di bagian dada kiri, meski sempat dilarikan ke Puskesmas Selapan Ilir, namun akhirnya meninggal dunia.

 

Selain mengamankan terduga pelaku A, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senpira (senjata api rakitan) yang diduga digunakan menembak R.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres OKI. Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak," tegasnya dilansir dari sumateraekspres.id. 

Lanjutnya, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB tadi sore, di Desa Jeramba Rengas. 

"Atas peristiwa yang terjadi, proses hukum akan kami tegakkan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres, Selasa 17 Februari 2026.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.

“Permasalahan sekecil apa pun jangan diselesaikan dengan cara yang melanggar hukum. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik yang dipicu emosi dan ketersinggungan dapat berujung fatal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan