Sidak di Pasar, Sekda Temukan Makanan Mengandung Bahan Pengawet Mayat

Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng saat sidak makanan dimomen Ramadhan 1447 H.- Foto: Dok. Pemkab Banyuasin-

BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Berbagai Produk Dalam Sidak Pasar Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mewakili Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng bersama jajaran terkait menemukan beberapa produk makanan yang mengandung borak dan formalin.

Erwin berdialog langsung dengan pedagang yang menjual produk makanan berbahaya guna mengambil langkah dalam mengatasi penyebaran produk tersebut, Jum’at 20 Februari 2026.

Erwin menjelaskan dalam hal ini pedagang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka ambil dari agen itu mengandung zat berbahaya. Dari 20 sampel yang diambil terdapat produk makanan berupa mie basah dan kerupuk jangngek yang positif mengandung borak dan formalin.

Kedepan bersama dengan Dinas Koperindag, Baketpan Banyuasin, Kejaksaan Banyuasin dan Polres Banyuasin akan kita lakukan penelusuran secepatnya ke agen agar kedua produk ini tidak akan beredar kembali.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Kasus Pengoplosan LPG, Gubernur Sumsel Sidak dan Sampaikan Hal Penting ini

BACA JUGA:Bupati Sidak RSUD Empat Lawang Tengah Malam, Layani Pasien dengan Profesional dan Penuh Empati

“Akan kita koordinasikan dengan Pemda Kota Palembang karena produsen produk tersebut masuk dalam wilayah Kota Palembang. Segera kita upayakan agar produsen nakal seperti ini mendapatkan efek jera,” jelasnya.

“Sidak ini dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Banyuasin untuk memastikan bahwa pasokan makanan benar-benar aman bagi masyarakat Banyuasin terutama dalam menjalani bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, tahun 2026,” ungkap Erwin Ibrahim.

Nanti akan dilakukan juga sidak di pasar-pasar lain di Kabupaten Banyuasin untuk mengambil sampel produk lainnya, untuk semua harga bahan pokok sampai saat ini masih stabil.

Dilansir dari laman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Boraks digunakan untuk mematri logam, pembuatan gelas dan enamel, anti jamur kayu, pembasmi kecoa, antiseptik, obat untuk kulit dalam bentuk salep, dan campuran pembersih.

BACA JUGA:Inspektorat Muratara Sidak Awal Tahun 2026, ASN Tak Masuk Tanpa Keterangan akan Dipotong TPP

BACA JUGA:Harga Telur di Lubuk Linggau Naik, Wali Kota Sidak Agen Telur. Ini Penyebabnya

Boraks beracun terhadap semua sel. Bila tertelan senyawa ini dapat menyebabkan efek negatif pada susunan syaraf pusat, ginjal dan hati. Ginjal merupakan organ yang paling mengalami kerusakan dibandingkan dengan organ lain. 

Dosis fatal untuk dewasa berkisar antara 15-20 g dan untuk anak-anak 3-6 g. Bila tertelan, dapat menimbulkan gejala-gejala yang tertunda meliputi badan terasa tidak nyaman (malaise), mual, nyeri hebat pada perut bagian atas (epigastrik), pendarahan gastroenteritis disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam, dan rasa sakit kepala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan