PPPK Bakal Ditugaskan di Koperasi Merah Putih, ini Kriterianya

Sekda Banyuasin - Erwin Ibrahim--

BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Banyuasin bakal ditugaskan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Iya akan ditugaskan di koperasi merah putih," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Erwin Ibrahim dilansir koranlinggaupos.id dari sumateraekspres.id, Senin 2 Maret 2026.

Penugasan terhadap tenaga PPPK ini, kata Sekda,  berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenkop dan BKN yang tujuannya untuk percepatan operasional koperasi merah putih.

Nantinya, PPPK itu bertugas sebagai tenaga administrasi pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama di Kabupaten Banyuasin.

 

"Kami telah memetakan kebutuhan PPPK yang akan ditempatkan di seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan membandingkan ketersediaan PPPK di kecamatan dan OPD,"ungkapnya.

Sehingga nama - nama PPPK yang akan ditugaskan di Koperasi Merah Putih itu akan diusulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin dan Diskoperindag pada Tanggal 6 Maret 2026.

Kemudian akan diverifikasi dan validasi oleh Koperindag dan BKPSDM, selanjutnya dikirim ke BKN/Kemenkop/Kemendagri selambat-lambatnya 20 Maret 2026.

Tentunya ada spesifikasi khusus untuk ditugaskan di Koperasi Desa yaitu mengerti administrasi, menguasai komputer, memahami aturan dan hukum serta mengerti bisnis dan keuangan.

"Jadi tidak asal, ada kriteria khusus,"jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan