BAZNAS Muratara Tetapkan Nisab Zakat Profesi dan Jasa, ini Hasilnya
Pasca kegiatan rapat penetapan zakat di Kantor BAZNAS Kabupaten Muratara. --Foto: Dokumen BAZNAS Kabupaten Muratara--
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) menetapkan nisab zakat profesi dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau senilai Rp 91.681.728 per tahun.
Menyikapi keputusan tersebut BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Muratara, ormas Islam.
Hal tersebut kata Ketua BAZNAS Kabupaten Muratara, Drs Zainuri Mattan, M.Si kepada KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 3 Maret 2026.
Ditambahkannya BAZNAS RI menetapkan nisab zakat profesi dan jasa berdasarkan harga emas di tahun 2025, sehingga nisab zakat profesi dan jasa tahun 2025 Rp 7.640.144 per bulan atau senilai Rp 91.681.728 per tahun.
Dijelaskannya, pada dasarnya penetapan nisab zakat berdasarkan harga emas daerah setempat. Maka Dari itulah BAZNAS Muratara mengadakan rapat koordinasi dengan Kemenag Muratara dan Ormas Islam.
Dalam menetapkan nisab zakat profesi dan jasa di Muratara BAZNAS Muratara memperhatikan harga emas pada Desember 2025 dan harga emas Januari 2026.
Harga emas pada Desember 2025 Rp 2.500.000 per gram, sedangkan Januari 2026 Rp 1.500.000, sehingga totalnya Rp 4.000.000 dibagi dua sehingga menjadi Rp 2.000.000.
"Kesepakatan kami bersama -sama MUI dan ormas Islam karena merujuknya BAZNAS RI merujuk pada harga emas tahun 2025, maka kami ambil kebijakan harga emas bulan Januari 2026 dan Harga Emas Desember 2025 dijumlahkan dan dibagi dua sehingga Rp 2.000.000," paparnya.
Ditambahkannya, Nisab zakat profesi dan jasa 85 gram, maka hasilnya Rp 170.000.000.
Sehingga yang wajib membayar zakat profesi jika penghasilannya mencapai Rp 170.000.000 satu tahun atau gaji satu bulan sekitar Rp 14.166.667.
"Untuk besaran zakat wajib ditunaikan bila sudah mencapai nisab, umumnya setara 85 gram emas atau setara Rp. 170.000.000. Dan kadar zakatnya minimal 2,5 %," jelasnya.
Pembayaran zakat bisa melalui lembaga amil resmi yakni : Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kelurahan/desa masing-masing dan juga dapat dibayar melalui rekening BAZNAS Muratara dengan nomor rekening sebagai berikut :