Ingin Menetapkan Arah Kiblat Masjid, ini Saran DMI Muratara

Sazili, S.Pd.I - -Foto: Dokumen Pribadi--

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sazili, S.Pd.I kepada KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan jumlah masjid di Kabupaten Muratara, sebanyak 168.

Namun menurutnya jumlah tersebut tidak termasuk masjid yang ada di lingkungan perusahaan, sekolah dan pesantren.  

"Rilis tahun 2024 jumlah masjid kita 168 tapi tidak termasuk masjid yang ada di lingkungan perusahaan, sekolah dan pondok pesantren. 168 Masjid itu hanya masjid yang dibangun masyarakat," tambahnya.

Sedangkan jumlah mushola 237 juga tidak termasuk mushola pribadi. Menurutnya kondisi Masjid di Muratara dalam kondisi baik dan memadai. "Kondisi masjid kita memadai. Baguslah," jelasnya.

 

Semua Masjid di Muratara sudah ditetapkan arah kiblatnya oleh Kemenag.

"Penetapan arah kiblat masjid kita di Muratara sudah selesai. Penetapan arah kiblat kita mulai tahun 2019  kerjasama dengan Kemenag," jelasnya. 

Sazili yakin bahwa semua masjid di Muratara sudah memiliki nomor identitas masjid dari Kementerian Agama.

Penetapan arah kiblat merupakan syarat untuk mendapatkan nomor identitas masjid.

 

Masjid yang tidak memiliki nomor identitas belum terdaftar secara nasional di Kemenag RI.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kantor Kemenag Muratara, H Ikrar, S.Ag., M.M melalui Kasi Bimas Islam, M Nawari sebelumnya menyampaikan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, masjid yang tidak memiliki nomor identitas belum terdaftar secara nasional di Kemenag RI. 

Prosedur untuk menetapkan arah kiblat masjid, pengurus masjid mengajukan permohonan ke Kemenag, bisa juga melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.

Setelah pihaknya menerima permohonan dari pengurus masjid, tim dari Kemenag Muratara turun ke lokasi untuk mengukur arah kiblat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan