Jangan Sampai Salah Waspada ! Uang Jasa Tukar Uang Bisa Menjadi Riba Fadhl
Ustadz Subhan Apriando- -dokumen pribadi--
KORANLINGGAUPOS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi jasa penukaran uang mulai bermunculan, mereka mematok tarif untuk menukar uang dengan sistem persentase. Bagaimana hukum menukar uang menurut Islam. ?
Ustadz Subhan Apriando mengatakan dari sisi hukum uang adalah alat transaksi sebagaimana emas dan perak di zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Untuk alat tukar sebagaimana dinar dan dirham di zaman nabi harus sama ukurannya dan diserahkan secara kontan, ketika berpindah tangan.
Kalau berbeda nilainya maka itu riba fadhl yaitu riba yang ada dalam jual beli. Contohnya uang Rp 100.000 kita tukar kemudian yang kita terima hanya Rp 90.000, tapi kita berikan uang Rp 110.000, artinya ada selisih Rp 20.000 biaya jasa.
"Itulah ribah fadhl," kata Pria yang menjabat Sekretaris ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuk Linggau kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Penghulu KUA Lubuk Linggau Utara II menambahkan, riba fadhl merupakan riba jual beli yang ada pada komoditi riba. Komoditi riba itu ada alat tukur, ada dan ada makanan pokok.
"Kita bicara alat tukar, rupiah ke rupiah harus senilai dan kontan. Namun kalau rupiah ke mata uang lain boleh tidak senilai misalnya 1 Real dan Rp 3.000 itu boleh tapi harus kontan. Kalau sama-sama rupiah harus sama dan harus kontan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, jika uang jasa dengan menggunakan persen menjadi riba. Biasanya orang tukar uang Rp 1.000.000 dengan Rp 100.000 ribu beda biaya jasanya.
Misalnya yang tukar uang Rp 1.000.000 diambil jasa Rp 100.000, sedangkan yang Rp 100.000 diambil Rp 20.000, maka itu persentase dari penukaran uang.
"Harusnya biaya jasa rill biaya jasa. Berapa biaya jasanya antre di bank, atau memasukan data ke aplikasi berapa jasanya, berapa waktu habis, berapa biaya minyak kendaraan untuk ke bank," paparnya.
Disamping itu negosiasi biaya jasa harus disepakati di awal, seperti jasa titip (Jastip). "Jangan uang sudah ditangan baru minta biaya jasa. Itu sama saja tukar menukar ada kelebihan, riba fadhl," sebutnya.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya secara syariat Islam tapi ada juga di Undang-Undang yaitu Peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Pasal 172 penukaran valuta asing tidak boleh ada kelebihan harus setara nilainya.