Tak Dapat THR, PPPK Paruh Waktu Gigit Jari
Bupati OKI H Muchendi Mahzareki menyalami para PPPK Paruh Waktu.- Foto: Dok. Linggau Pos-
OKI, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bakal gigit jari.
Pasalnya mereka tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki dilansir dari sumateraekspres.id, mengungkapkan, memang untuk anggaran THR tidak dianggarkan untuk PPPK Paruh Waktu.
"Jadi memang untuk THR-nya memang tidak ada," terangnya 2 Maret 2026.
Selama ini kan untuk gaji mereka sudah dianggarkan di setiap dinas masing-masing.
Tapi untuk THR rasanya memang tidak dianggarkan karena gaji yang dibayarkan kepada mereka sesuai kemampuan dinas masing-masing.
Berbeda dengan ASN dan ASN PPPK Penuh Waktu, untuk THR mereka memang sudah dianggarkan dari APBN dibayar sebulan gaji.
Itu nantinya bisa digunakan untuk keperluan menyambut Lebaran.
Meski demikian pihaknya meminta kepada para PPPK Paruh Waktu untuk tetap bekerja secara profesional dan maksimal sesuai dengan tugasnya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan menyebut namanya mengaku, sebelumnya ia berharap menjadi PPPK Paruh Waktu ini ia bisa menerima THR tahun ini tambahan dari gaji seperti ASN lainnya.